Friday, April 24, 2015

7 Istri Terduga Teroris Mengadu ke DPRD

 Tujuh istri dan keluarga dari para tersangka terduga teroris dalam jaringan Kelompok Santoso di Poso, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2015) kemarin, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Poso.

Kedatangan tersebut untuk menyampaikan aspirasi kepada anggota dewan dan menolak serta meminta agar proses hukum suami mereka, yang kini sudah ditahan di Polda Sulawesi Tengah, tidak dilanjutkan ke Mabes Polri.

Bertempat di aula Gedung DPRD Poso, keluarga tersangka menyampaikan aspirasi kepada 11 anggota dewan yang hadir, untuk meminta dukungan agar proses hukum tidak lagi dilanjutkan ke Mabes Polri.

Selain penyampaian aspirasi secara lisan, keluarga juga ikut menyerahkan isi aspirasi secara tertulis yang diterima langsung oleh Ketua DPR Poso Elen Pelealu.

Para istri ini mengeluhkan masalah jarak dan biaya yang harus mereka keluarkan bila proses hukum dilanjutkan di Jakarta.

Sementara itu, Ketua FPI (Front Pembela Islam) Poso Sugianto Kaimuddin di hadapan anggota dewan mengatakan, seharusnya polisi melihat sisi kemanusiaan dalam menjalankan proses hukum. Sebab, para tersangka yang telah ditangkap sejak bulan Maret 2015 lalu harus meninggalkan anak dan istri mereka.



Menurut Sugianto, tujuh orang warga Poso Pesisir tersebut ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror dengan tuduhan menjadi kurir logistik Kelompok Santoso. "Saya berharap pihak kepolisian bisa merespons aspirasi dari keluarga tersangka, kami tidak akan mengelak dari proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi, saya juga minta keadilan supaya para tersangka tidak dibawa ke Mabes Polri," kata Sugianto.

Menanggapi hal ini, Elen Pelealu menyatakan siap untuk meneruskan keluhan tersebut secara tertulis kepada Kepala Polda Sulteng Brigjen Idham Aziz paling lambat Kamis (23/4/2015). Dia ikut mengapresiasi dan memberikan semangat terhadap para keluarga yang ditinggal untuk tetap bersabar menunggu proses hukum yang berjalan.

"Ini bukan intervensi terhadap kepolisian. Tetapi setidaknya kita masih ada harapan untuk berusaha meminta agar proses hukumnya dilakukan di wilayah Sulteng, bukan di Mabes Polri," kata Elen Pelealu.

Sebelumnya, ketujuh warga Poso Pesisir ditangkap di rumah mereka oleh Densus 88 pada Maret 2015. Penangkapan dilakukan dalam operasi Camar Maleo. Ketujuh istri yang mengadu kepada wakil rakyat itu adalah istri dari para tersangka Muliadi alias Subair, Isran alias Donding, Abd Hadip alias Aco Bambu, Moh.Nasir alias Nasir, Jumardi alias Ardi, Ramdan alias Andang, serta Adrianyah. Semuanya hingga saat ini masih ditahan di Mapolda Sulteng.

No comments:

Post a Comment