Saturday, April 11, 2015

Seorang Satpam Akhirnya Tertangkap Polisi,Akibat menyebarkan video porno Terhadap sang Mantan Kekasihnya


Menurud Majelis hakim Pengadilan Negeri Hukum, Surabaya, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Satpam, Iwan (38). Hukuman ini dijatuhkan karena dia terbukti menyebarkan video porno terhadap mantan kekasihnya.



Majelis hakim yang dipimpin Sutini menilai terdakwa terbukti melakukan melanggar pasal 29 UU No. 44/2008 dan dijatuhkan hukuman enam bulan penjara. Namun, Iwan tidak dikenai denda seperti yang diatur pasal yang didakwakan.

Dia hanya dikenai sanksi hukuman penjara enam bulan, sedangkan dendanya tidak ada. Karena yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sehingga masih ada waktu tujuh hari baginya untuk mengambil langkah hukum lainnya. Jika tidak ada atau sudah lewat waktu tujuh hari ini,maka terdakwa akan segera dieksekusi oleh JPU," ujar Humas Suprianto,

Demikian Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 8 bulan penjara. Sebelumnya, Iwan dijerat penyidik Polri dengan pasal 29 dan 35 UU No. 44/2008, dengan ancaman maksimal 15 tahun, atas keterlibatan dirinya sebagai pelaku pemeran dalam pembuatan 3 video porno yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Surabaya  pada akhir 2014 lalu.

Tiga video porno diperankan Iwan itu sempat beredar luas di kalangan masyarakat dan Provinsi Surabaya. Salah satu video itu berdurasi 25menit 45 detik dengan pemeran Sang Mantan Kekasihnya berstatus anak di bawah umur namun belakangan diklaim sudah dewasa.

Namun tiga video yang sempat beredar itu, hanya video yang diperankan terdakwa dengan dilanjutkan proses hukumnya karena pemeran perempuan lainnya sudah tidak diketahui keberadaannya.


No comments:

Post a Comment